Ayah korban, Agung, mengaku kecewa dengan respons sekolah yang dinilai lamban menangani laporan yang telah disampaikan keluarga. Ia menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi peserta didik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Sekolah semestinya menanamkan nilai moral dan tata krama kepada siswa. Karena belum ada tindakan nyata, kami meminta pihak sekolah memberikan sanksi tegas kepada pelaku,” kata Agung.

Saat ini, keluarga korban diketahui telah melaporkan kasus tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya guna mendapatkan pendampingan serta kepastian hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pendekatan perlindungan anak tetap menjadi prioritas mengingat korban maupun terduga pelaku masih berstatus di bawah umur. Oleh sebab itu, selain proses hukum, ruang mediasi dan penyelesaian secara restorative justice juga masih terbuka.

Haidar menjelaskan bahwa tindakan bullying verbal dapat memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti menimbulkan penderitaan psikis terhadap korban.

Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, apabila penghinaan dilakukan melalui media digital atau media sosial, perkara tersebut juga berpotensi masuk dalam ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami mendukung langkah pelaporan ini agar menjadi pembelajaran bersama. Namun kami tetap mengedepankan penyelesaian yang memperhatikan masa depan anak-anak,” tutupnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2