Dari keterangan para terduga pelaku, ternyata mereka juga melakukan pencurian dengan modus sama di berbagai wilayah lain di wilayah Hukum Polda DIY yakni wilayah Ngaglik Sleman dan wilayah Baguntapan, Bantul, dan saat ini masih dalam pendalaman oleh penyidik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, Polisi menetapkan lima orang tersangka dengan di TKP Pakualaman dengan identitas, FZ (26) warga Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, dan kost di daerah Sorowajan, Banguntapan, Bantul, IK alias Uyung (31) warga Lubuk Tanjung, Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, kost di daerah Sorowajan, Banguntapan, Bantul. OP alias Yan (31) warga Sukaraja, Rt.000, Rw.000, Sukaraja, Karang jaya, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, kost di daerah Sorowajan, Banguntapan, Bantul. OT alias Oksa (31) warga Megang, Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kost di daerah Sorowajan, Banguntapan, Bantul. AS alias Kuyung (33) warga Bukit Ulu, Karang Jaya, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Penginapan Satya, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Dari kelima tersangka tersebut tersangka AS alias Kuyung juga melakukan pencurian di TKP Umbulharjo,” tambah Kapolresta Yogyakarta.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, 3 unit sepeda motor sarana para pelaku, 2 buah linggis warna biru, 2 buah kunci L, 2 buah obeng. Brangkas dibuang oleh pelaku GR (DPO), dua buah kamera CCTV dibawa oleh pelaku EL (DPO), dua buah gembok dibuang pelaku IK alias Uyung, hasil kejahatan dibawa oleh pelaku GR (DPO) dan sudah sempat diberikan kepada pelaku AS alias Kuyung sebesar empat juta lima ratus ribu rupiah dan telah habis digunakan untuk kebutuhan pelaku AS.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (WR)

Editor : Achmad Bisri

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2