Sementara itu, Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP, selaku DPN Repdem, menyampaikan dengan dilaksanakannya acara itu, sebagai bentuk apresiasi terhadap jasa para pejuang demokrasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Acara ini tidak hanya sekadar peringatan, tetapi juga wujud komitmen kami untuk terus mengingat dan menghargai jasa para pejuang demokrasi. Melalui tilik dan ziarah ini, kami ingin menegaskan bahwa semangat Kudatuli masih hidup dalam setiap langkah perjuangan Repdem.”

“Kami bertekad untuk terus memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan keadilan yang telah diperjuangkan oleh para pendahulu kami,” ujar Fokki.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dengan kegiatan ini, Repdem berharap dapat terus mempererat tali persaudaraan, sebuah kesetiakawanan dalam perjuangan dan semangat perjuangan di kalangan anggotanya, serta mengingatkan masyarakat akan pentingnya sejarah perjuangan demokrasi di Indonesia.

Sekedar diketahui, menurut catatan Komnas HAM, sehari setelah kejadian tersebut, di bawah pimpinan Asmara Nababan dan Baharuddin Lopa, Komnas HAM melakukan investigasi. Hasil investigasi menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM yang berat.

Komnas HAM menilai terjadi 6 bentuk pelanggaran HAM dalam peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996, yaitu:

  • Pelanggaran asas kebebasan berkumpul dan berserikat
  • Pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut
  • Pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji
  • Pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan tidak manusiawi
  • Pelanggaran perlindungan terhadap jiwa manusia
  • Pelanggaran asas perlindungan atas harta benda.

Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, disebutkan bahwa terdapat sejumlah korban tewas 5 orang, korban luka-luka mencapai 149 orang, dan korban hilang sebanyak 23 orang. Adapun kerugian materiil yang diperkirakan hingga Rp 100 miliar.

Hingga saat ini, dalang hingga penyebab pasti di balik kasus Kudatuli 27 Juli 1996 masih belum terungkap. Sementara para keluarga korban sampai saat ini masih terus menuntut adanya keadilan akan peristiwa kerusuhan tersebut.

Komnas HAM menyebut, untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM, termasuk peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 itu, bukanlah perkara mudah. Butuh dukungan politik dari semua pihak agar prosesnya tak terhambat seperti yang terjadi saat ini. (WR)

Editor : Achmad Bisri

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2