Kasatresnarkoba Polres Lamongan melalui Kasi Humas IPDA Hamzaid menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun serta berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan narkoba, demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan wilayah Kabupaten Lamongan,” imbau Kasi Humas Polres Lamongan.




