BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lamongan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MSA (25), warga Kecamatan Karangbinangun.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Raya Sumberwudi, Dusun Perat, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng. Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,19 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut meliputi satu plastik klip kosong, satu botol air mineral kosong, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka untuk menunjang aktivitasnya.





