BERITASIBER.COM | GRESIK – Satlantas Polres Gresik terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dalam berkendara. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah penindakan tegas terhadap truk-truk yang mengangkut limestone atau pedel tanpa menggunakan penutup muatan (terpal) dengan memberikan tindakan tilang.
Langkah ini diambil sebagai respon terhadap banyaknya aduan masyarakat terkait kendaraan besar galian C yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Satlantas Polres Gresik telah melakukan operasi untuk menindak kendaraan besar yang tidak mematuhi aturan penutupan muatan. Puluhan truk terjaring dalam operasi ini dan diberikan sanksi tilang.
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca, S.T.K., S.I.K., MH mengatakan, tindakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Bupati Gresik Nomor 22 Tahun 2022, yang mengatur kewajiban penggunaan penutup muatan untuk menghindari potensi bahaya di jalan raya.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Truk yang tidak menggunakan penutup muatan akan kami tindak tegas,” ujar AKP Derie Fradujar.
Penindakan ini juga disertai dengan edukasi kepada para pengemudi mengenai bahaya mengangkut muatan tanpa penutup.
Petugas memberikan himbauan tentang berbagai risiko yang bisa terjadi, seperti mata kelilipan bagi pengendara lain, jalan menjadi licin akibat tumpahan muatan, dan potensi kecelakaan lainnya.
Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengemudi akan pentingnya keselamatan di jalan raya.
“Kami mengingatkan kepada semua pengemudi untuk selalu menutup muatan mereka. Ini bukan hanya tentang mematuhi peraturan, tetapi juga tentang menjaga keselamatan semua pengguna jalan,” tegas AKBP Arief Kurniawan, S.I.K., Kapolres Gresik, melalui Kasat Lantas Polres Gresik.






