BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Santri Alumni PP Sunan Drajat Lamongan, Jawa Timur bersikap, usai Kyai Abdul Ghofur Pengasuhnya menjadi korban penghinaan di Sosial Media.
Penyebar narasi ujaran kebencian dan penghinaan kepada Pengasuh PP Sunan Drajat Kiyai Abdul Ghofur ini menyebar di akun media sosial Tik Tok. Kini kasusnya dilaporkan ke pihak kepolisian, Senin (21/10/2024).
Mereka yang tergabung dalam santri alumni PP Sunan Drajat yang berasal dari Lamongan, Bojonegoro dan Gresik itu resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana umum pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Akun yang dilaporkan @bagonggugat820, akun ini yang memposting hinaan kepada Kyai Ghofur dengan kalimat yang kasar seperti “dukun politik berkedok kiyai” juga “pengasuh pondok pesantren pilkada”.
Perwakilan alumni PP Sunan Drajat, Fahmi Fikri berterus terang, jika narasi tersebut melukai hati dan perasaan para alumni hingga mereka bergerak sukarela berkumpul dan menempuh jalur hukum ke Polres Lamongan.






