BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Kegiatan belajar mengajar di sekolah tahun ajaran baru 2024/2025 di Kota Yogyakarta sudah dimulai. Kegiatan awal tahun ajaran baru diisi dengan masa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru. Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan larangan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang mengarah kepada perploncoan maupun perundungan.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori mengatakan kegiatan PLS dilaksanakan dalam rangka pengenalan peserta didik baru dengan lingkungan sekolah yang baru. MPLS dilaksanakan dengan kegiatan yang relevan terkait pendidikan. Dalam kegiatan MPLS juga dilarang mengarah pada perploncoan dan perundungan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Dilarang melakukan kegiatan yang menjurus kepada perploncoan, intimidasi, perundungan atau bullying. Baik fisik maupun psikis, dan kekerasan terhadap peserta didik baru,” kata Budi, Senin (15/7/2024).

Disdikpora Kota Yogyakarta sudah menerbitkan Surat Edaran nomor 400.3/5941 tentang edaran awal tahun pelajaran 2024/2025. Dalam surat edaran itu salah satunya mengatur kegiatan MPLS yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah. Sesuai aturan itu kepala sekolah diminta agar mengendalikan MPLS dan mencegah terjadinya kekerasan.

“MPLS dilarang dilaksanakan di luar waktu pembelajaran, misalnya sampai malam atau dini hari. Materi Kegiatan MPLS dapat berupa pendidikan antikorupsi, pendidikan karakter dan pendidikan etika berlalu lintas. Kepala sekolah agar menyosialisasikan pentingnya pemberantasan aksi vandalisme,” bebernya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2