Budi menerangkan dalam MPLS dilarang mewajibkan siswa baru memakai atribut seperti tas karung serta pakaian sampai aksesori di kepala dan alas kaki yang tidak wajar. Termasuk papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya serta berisi konten yang tidak bermanfaat. Selain itu itu dilarang memberikan tugas siswa baru untuk wajib membawa suatu produk barang yang sulit didapatkan, tugas yang tidak bermanfaat dan hukuman tak mendidik.
Pihaknya menegaskan kegiatan MPLS harus dilakukan oleh guru, dilarang melibatkan siswa kakak kelas dan alumni sebagai penyelenggara. Kepala Sekolah agar mengendalikan kegiatan MPLS, dan bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan MPLS.
“Untuk pengawasan staf-staf Disdikpora melakukan monitoring ke sekolah-sekolah,” ujarnya. (WIR)
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com






