Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sobekan grenjeng rokok dan digenggam di tangan sebelah kanan.
Penggeledahan lanjutan pada badan dan pakaian pelaku mengungkap tambahan barang bukti berupa 3 (tiga) klip sabu yang disimpan di saku baju atas sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo berwarna ungu.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Lamongan dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayahnya.” tutupnya.(bs)
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com






