BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Tim Satresnarkoba Polres Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika pada senin malam, (19/08) petugas berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Saat Asik di Warung Toak, Terduga Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Penangkapan dilakukan di teras sebuah warung toak di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial S ini merupakan seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Merpati RT 002 RW 003, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Modus operandi pelaku diduga membeli narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk diedarkan kembali.” ungkapnya.

Kronologi penangkapan dimulai pada hari Senin, 19 Agustus 2024, ketika petugas Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Deket setelah menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut.

Sekitar pukul 18.30 wib, petugas mencurigai seseorang yang berada di teras warung toak di Kelurahan Sidorejo sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari penyelidikan sebelumnya.

Petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kemudian mengaku berinisial S.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2