Menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, IPDA B. Situngkir, S.H., selaku Kanit Reskrim bersama AIPTU Ipran Saragih (Kanit Intelkam) dan personil Unit Reskrim Polsek Bangun langsung melakukan pencarian terhadap pelaku MH.

“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, tim dari Polsek Bangun bergerak cepat. Pada Sabtu dini hari tanggal 14 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Anjangsana Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, pelaku MH berhasil diamankan,” ujar AKP Verry.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku MH (21 tahun) yang tidak memiliki pekerjaan dan beralamat di Jalan Pondok Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar, atau di Simpang Kliwon Huta V Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, langsung dilakukan interogasi.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban BF,” ungkap Kasi Humas.

Tim dari Polsek Bangun bersama pelaku kemudian melakukan pencarian terhadap satu bilah parang dengan gagang terbuat dari besi yang merupakan alat yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. Namun, alat tersebut tidak berhasil ditemukan.

“Pelaku telah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan melalui proses gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ucap AKP Verry.

Penangkapan cepat ini tidak lepas dari peran dua orang saksi, yakni W (24 tahun) dan TA (19 tahun), warga setempat yang memberikan keterangan kepada petugas terkait kejadian penganiayaan tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim Polsek Bangun yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan,” pungkas AKP Verry Purba.

Tersangka MH kini ditahan di tahanan Polsek Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.(Yuni)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2