BERITASIBER.COM | JAKARTA – Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dilaksanakan serentak hari ini, Kamis (25/012024).

Usai resmi dilantik, para anggota KPPS mulai bekerja untuk Pemilu 2024 selama satu bulan terhitung sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024 mendatang.
Para anggota KPPS nantinya akan ditugaskan dalam melaksanakan dan penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya masing-masing.
Merujuk dari peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.
Adapun tugas petugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS di antaranya adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Lalu, berapa honor yang diterima masing-masing anggota KPPS Pemilu 2024?
Honor badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pelaksanaan Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibanding Pemilu 2019. Tak terkecuali honor bagi para petugas KPPS.