Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu 2019 dan pemilihan tahun 2020,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Adapun Rincian Honor bagi KPPS di Pemilu 2024 sebagai berikut :
Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)
Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)
Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPPS Luar Negeri
Ketua KPPS: Rp6,5 juta
Sekretaris KPPS: Rp6 juta
Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4,5 juta

Melansir dari laman resmi KPU RI, jika dilihat dari besaran honor KPPS pada Pemilu 2024, ada kenaikan lebih 100 persen dibanding Pemilu 2019 lalu.

Pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, seorang Ketua KPPS menerima honor Rp550 ribu, sedangkan di Pemilu 2024 akan menerima Rp1,2 juta. Sedangkan bagi anggota KPPS pada Pemilu 2024 akan menerima honor sebesar Rp1,1 juta, sedangkan pelaksanaan sebelumnya di Pemilu 2019 mengantongi honor Rp500 ribu.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2