BeritaSiber.com LAMONGAN – Rancangan peraturan daerah atas pertangungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 Kabupaten Lamongan telah disetujui oleh Legislatif Kabupaten Lamongan setelah dilakukan pembahasan bersama badan anggaran (Banggar) dengan tim anggaran Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Badan Anggaran menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah atas terlaksananya penyampaian rancangan peraturan daerah secara tepat waktu, sebagai wujud ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan Nomor 9 Tahun 2015, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tutur Juru Bicara DPRD Kabupaten Lamongan Tulus Santoso saat menyampaikan laporan dalam kegiatan rapat paripurna persetujuan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

Tahun Anggaran 2022, Rabu (20/6) di ruang rapat paripurna DRPD Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dalam bentuk rancangan peraturan daerah telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, sehingga telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran. Terlebih Kota Soto baru saja dianugerahi penghargaan opini Wajar Tanpa Batas (WTP) ke 7 kalinya secara berturut-turut, sehingga hal tersebut sangat mempengaruhi dasar penyusunan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2