Meski demikian, Kemenkes juga menetapkan batasan terkait pembiayaan layanan lanjutan. Penanganan medis setelah skrining akan diberikan secara gratis selama 15 hari pertama.
Setelah masa tersebut, layanan kesehatan tetap bisa diakses tanpa biaya bagi masyarakat yang memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
Sementara itu, masyarakat yang belum terdaftar atau belum mengaktifkan BPJS Kesehatan diwajibkan menanggung biaya pengobatan lanjutan setelah masa gratis berakhir. Oleh karena itu, Budi mendorong masyarakat segera memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif.
“Makanya saya selalu mengimbau, ayo segera aktifkan BPJS. Ini penting supaya kesinambungan layanan kesehatannya terjamin,” kata dia.
Program Cek Kesehatan Gratis sendiri telah diluncurkan sejak tahun lalu dan menyasar seluruh kelompok usia, mulai dari bayi, balita, remaja, dewasa, hingga lansia.
Melalui program ini, pemerintah berharap risiko penyakit dapat terdeteksi lebih awal sehingga beban pembiayaan kesehatan di masa depan dapat ditekan.
Pada 2026, Kementerian Kesehatan menargetkan partisipasi sekitar 136 juta orang dalam program CKG sebagai bagian dari upaya membangun sistem kesehatan nasional yang lebih preventif dan berkelanjutan.






