Meskipun demikian, ada beberapa kondisi penyakit yang secara baku telah diatur dan dapat menyebabkan status istitha’ah kesehatan seorang CJH gugur atau dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan demi keselamatan ganda, yaitu untuk keselamatan penderita sendiri (misalnya jika masih dalam masa pengobatan) dan juga untuk mencegah penularan penyakit di Tanah Suci.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyakit yang berpotensi membatalkan keberangkatan antara lain kanker stadium lanjut, tuberkulosis (TBC).

“Kalau di dalam aturan yang sudah baku, kemungkinan ada beberapa penyakit yang tidak diperbolehkan,” ujar Muhammad Nukun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Di antaranya kanker yang stadium lanjut, TBC, nah itu di antaranya,” tambahnya.

Nukun juga menegaskan bahwa prosedur awal jika ditemukan temuan penyakit yang membutuhkan penanganan lebih lanjut adalah melakukan rujukan terlebih dahulu, bukan langsung pembatalan.

“Jadi kalau ada beberapa, istilahnya, dari pemeriksaan tersebut yang membutuhkan pemeriksaan lanjut, kita nanti akan, apa istilahnya, melakukan rujukan. Jadi kita melakukan rujukan dulu. Tidak kita bisa membatalkan begitu,” tutupnya.(Bs).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2