Kehadiran kepolisian juga diharapkan semakin dirasakan masyarakat hingga wilayah terluar dan pelosok Indonesia. Pelayanan kepolisian tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kemampuan aparat memberikan rasa aman serta respons cepat terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.
Kapolri Pimpin Polri secara Nasional
Kedudukan Kapolri sebagai pimpinan tertinggi Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, Kapolri bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi kepolisian secara nasional. Tanggung jawab tersebut mencakup bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, hingga perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Wakapolri memiliki peran penting dalam membantu Kapolri mengendalikan organisasi dan pelaksanaan tugas kepolisian.
Dengan struktur kepolisian yang tersebar dari tingkat pusat hingga daerah, sinergi antara Kapolri, Wakapolri, pejabat utama Mabes Polri, serta jajaran kepolisian daerah menjadi faktor penting dalam menjalankan kebijakan institusi.
Pelantikan Jenderal Suyudi Ario Seto dan Komjen Wahyu Hadiningrat sekaligus membuka babak baru kepemimpinan Polri.
Masyarakat menaruh harapan agar kepemimpinan baru mampu menghadirkan kepolisian yang profesional, transparan dan berintegritas. Penegakan hukum yang adil, pelayanan publik yang semakin baik, serta penguatan pengawasan terhadap anggota menjadi sejumlah hal yang diharapkan dapat terus ditingkatkan.
Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya kepolisian menjalankan amanah yang diberikan negara dan masyarakat. Polri diharapkan senantiasa menempatkan kepentingan bangsa dan masyarakat sebagai landasan dalam menjalankan tugas.
Dengan kepemimpinan baru tersebut, Polri memasuki periode baru dengan tanggung jawab besar untuk menjaga stabilitas keamanan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.





