BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polsek Solokuro, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Senin (22/12/2025).
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran miras di wilayah tersebut.
Dalam pelaksanaan razia, petugas mendatangi salah satu warung milik KNA. Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, polisi menemukan adanya minuman keras jenis arak yang dijual oleh pemilik warung. Temuan tersebut sekaligus membenarkan laporan masyarakat yang sebelumnya diterima oleh pihak kepolisian.
Dari hasil razia tersebut, Polsek Solokuro berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis arak sebanyak tiga botol dengan total volume sekitar 4,5 liter. Selanjutnya, pemilik warung didata dan diberikan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





