Kapolsek Solokuro AKP Asik Samsul Hadi menyampaikan bahwa pemilik warung akan diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Lamongan dengan sangkaan memiliki, menyimpan, dan menjual minuman keras beralkohol tanpa izin.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi miras karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Solokuro juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. Razia serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menekan peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya di wilayah Kecamatan Solokuro.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2