“Penertiban miras ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas kamtibmas,” tegasnya, Senin (9/2/2026).
Sebagai bentuk efek jera, terhadap penjual miras akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mukarom akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Lamongan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya agar tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal.
Selain penindakan, Polsek Solokuro juga mengedepankan upaya preemtif dan preventif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman keras di wilayahnya.
Operasi KRYD Cipta Kondisi ini akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
“Dengan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Solokuro dapat terbebas dari peredaran minuman keras dan berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya,” ungkapnya.





