BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Solokuro, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, terus menggencarkan pelaksanaan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Cipta Kondisi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Operasi ini difokuskan pada penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dinilai dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Dalam operasi yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Solokuro, petugas Polsek Solokuro menyasar sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras berbagai jenis. Salah satu sasaran operasi berada di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil mengamankan minuman keras jenis arak sebanyak 12 botol dengan total volume sekitar 18 liter, yang dikemas dalam botol air mineral.

Selain mengamankan barang bukti miras, petugas juga melakukan pendataan terhadap penjual atas nama Mukarom (55), warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Penjual tersebut diduga kuat melakukan praktik penjualan minuman keras secara ilegal tanpa izin resmi.

Kapolsek Solokuro AKP Asik Samsul Hadi menyampaikan bahwa kegiatan Operasi KRYD Cipta Kondisi ini merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Solokuro. Miras kerap menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak kriminal, seperti perkelahian, penganiayaan, hingga kecelakaan lalu lintas.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2