“Pelaksanaan KRYD ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Solokuro. Kami menindaklanjuti setiap informasi yang diberikan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum, termasuk peredaran minuman keras. Dari hasil pengecekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 27,5 liter miras jenis toak,” ungkapnya.

Selanjutnya, petugas membawa penjual beserta barang bukti ke Mapolsek Solokuro guna dilakukan pendataan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Terhadap pelanggar akan dikenakan proses tindak pidana ringan (Tipiring) yang nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada yang bersangkutan agar tidak kembali melakukan aktivitas penjualan minuman keras yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat luas. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum warga serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan yang aman dan tertib.

Polsek Solokuro menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polres Lamongan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dengan adanya operasi KRYD yang dilakukan secara rutin, diharapkan peredaran minuman keras ilegal dapat ditekan sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Solokuro dan Kabupaten Lamongan secara umum tetap terjaga dengan baik. Polsek Solokuro berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2