BERITASIBER.COM – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya, Polsek Solokuro, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran warung-warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Kegiatan yang merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif tersebut dilaksanakan melalui patroli dan pemantauan di sejumlah lokasi yang dianggap rawan terhadap peredaran miras.
Dalam pelaksanaannya, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya sebuah warung di wilayah Desa Payaman, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, yang diduga menjual minuman keras tradisional jenis toak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Solokuro segera melakukan pengecekan dan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol jenis toak yang disimpan dan diperjualbelikan di warung tersebut.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis toak sebanyak 27,5 liter. Miras tersebut ditemukan berada dalam penguasaan seorang penjual bernama Imam Safi’i, warga Desa Payaman, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Kapolsek Solokuro AKP Asik Samsul Hadi menjelaskan bahwa penindakan terhadap peredaran minuman keras merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol. Menurutnya, peredaran miras tanpa izin tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai tindak kriminalitas serta mengganggu kenyamanan masyarakat.






