Dari hasil pemeriksaan awal dan olah TKP yang dilakukan petugas, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban maupun indikasi mencurigakan lainnya di sekitar lokasi kejadian. Polisi menduga korban meninggal dunia akibat penyakit yang selama ini dideritanya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selanjutnya, pihak kepolisian menghubungi kerabat korban yang berada di Kota Pematangsiantar. Tidak lama kemudian, RN selaku kerabat korban bersama EMS, yang merupakan saudara kandung korban, datang ke lokasi untuk memastikan identitas korban.

Setelah proses identifikasi selesai, petugas bersama pihak keluarga kemudian mengevakuasi jenazah ke ruang jenazah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar guna penanganan lebih lanjut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun demikian, pihak keluarga melalui EMS (41) menyatakan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi bermaterai.

Menurut keterangan keluarga, korban selama ini diketahui memiliki riwayat penyakit stroke dan asma kronis yang telah lama diderita. Keluarga meyakini korban meninggal dunia karena kondisi kesehatan tersebut dan menyatakan tidak akan menuntut pihak manapun atas kejadian itu.

“Perwakilan keluarga korban sudah membuat surat pernyataan menolak autopsi karena korban meninggal akibat sakit asma dan stroke yang telah lama diderita,” pungkas AKP Jahrona Sinaga.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2