Dalam kesepakatan tersebut, lanjut IPTU Edy, kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan proses hukum atas peristiwa perkelahian yang terjadi. Masing-masing pihak juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari serta menjaga kondusivitas dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal mereka.
Selain itu, kedua belah pihak juga telah membuat laporan polisi (LP) sebagai bagian dari administrasi dan dokumentasi penyelesaian perkara, namun sepakat tidak melanjutkan kasus tersebut ke tahap proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Siantar Timur menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mediasi merupakan salah satu bentuk pendekatan restorative justice yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. Langkah ini dinilai efektif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan mengedepankan dialog. Hindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas IPTU Edy.
Dengan selesainya kasus ini secara kekeluargaan, diharapkan hubungan baik antarwarga di Kecamatan Siantar Timur dapat terus terjaga, serta tercipta lingkungan yang aman, damai, dan harmonis.(Pirhot Nababan).






