BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Polsek Siantar Timur, Polres Pematangsiantar, berhasil menyelesaikan kasus perkelahian yang terjadi di Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, melalui jalur mediasi pada Sabtu (28/2/2026).
Proses penyelesaian ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Siantar Timur, IPDA Juliar S.M, bersama jajaran kepolisian setempat.
Kapolsek Siantar Timur, IPTU Edy J.J. Manalu, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa perkelahian tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Insiden ini melibatkan dua warga setempat, yakni pihak pertama berinisial JP (15), warga Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, dan pihak kedua berinisial HRS (23), warga Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Menurut IPTU Edy, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Kedua belah pihak kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Siantar Timur untuk dilakukan pemeriksaan serta upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Mengingat salah satu pihak masih di bawah umur, proses mediasi turut melibatkan orang tua masing-masing, serta unsur perangkat lingkungan, yakni Ketua RW 005 dan Ketua RT 11 Kelurahan Merdeka.
“Setelah dilakukan mediasi secara intensif, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh masing-masing pihak dan disaksikan oleh orang tua serta perangkat lingkungan,” ujar IPTU Edy, Minggu (1/3/2026).





