BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Petugas dari Polsek Siantar Martoba, di bawah jajaran Polres Pematangsiantar, bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah gudang botot (barang bekas) di kawasan Kota Pematangsiantar. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi, 22 Maret 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan Medan KM 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MES alias A (26), merupakan warga setempat yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Penangkapan ini berawal saat seorang saksi berinisial SZ datang ke gudang milik korban berinisial SP (66) untuk membuka tempat usaha tersebut.
Setibanya di lokasi, saksi membuka pintu belakang gudang dan mendapati tersangka sudah berada di dalam, sambil memegang sebuah kuali. Menyadari kehadiran orang lain, saksi langsung berteriak “maling”. Teriakan tersebut membuat pelaku panik dan melarikan diri melalui celah kawat jerjak di samping dinding gudang.
Namun upaya pelarian itu tidak berlangsung lama. Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di sekitar Jalan Medan. Pelaku kemudian diamankan kembali ke lokasi gudang sambil menunggu kedatangan pihak kepolisian.
Setelah dilakukan pengecekan oleh korban dan saksi, diketahui sejumlah barang telah dipindahkan oleh pelaku dan ditemukan berada di tanah di samping gudang. Barang-barang tersebut antara lain satu unit timbangan manual kapasitas 60 kilogram, sekitar 3 kilogram tembaga, satu buah kuali aluminium, serta dua buah baterai kering sepeda motor.
Tak lama berselang, personel piket Polsek Siantar Martoba yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau tiba di lokasi. Petugas langsung mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Siantar Martoba untuk proses hukum lebih lanjut.





