Barang bukti yang diamankan cukup beragam, meliputi buku catatan pembelian barang bekas, timbangan manual, kuningan timbangan, kuali, karung plastik berisi kawat tembaga dan baterai bekas, sandal, topi, hingga satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor dan kunci kontak yang diduga digunakan pelaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Korban selanjutnya turut mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/37/III/2026/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Maret 2026.

AKP Martua Manik menegaskan bahwa tersangka saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama di lingkungan usaha dan permukiman. Kepolisian juga mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2