BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Aparat Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar, menunjukkan respons cepat dalam menangani dugaan kasus pencurian yang terjadi di kawasan Pasar Horas. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (1/4/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penanganan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasub Sektor Pasar Horas, AIPTU Edi Syahputra SH, yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Dugaan pencurian tersebut melibatkan seorang pedagang berinisial RS sebagai korban, serta seorang perempuan berinisial MST (40) sebagai terduga pelaku. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Siantar Timur.

Kapolsek Siantar Barat, IPTU Raja Kaya Haloho, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban yang sehari-hari berjualan di Pasar Horas menyadari kehilangan uang tunai sebesar Rp100.000. Korban kemudian mencurigai bahwa uang tersebut telah diambil oleh terduga pelaku yang berada di sekitar lokasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas kepolisian segera mempertemukan kedua belah pihak di Pos Polisi Pasar Horas untuk dilakukan mediasi. Dalam proses tersebut, pihak kepolisian berperan sebagai fasilitator guna mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua pihak.

Dalam suasana yang kondusif, korban menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin memperpanjang permasalahan dan hanya meminta agar uang yang hilang diganti. Terduga pelaku pun menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian tersebut secara langsung.

“Melalui mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Terduga pelaku telah mengganti kerugian korban, sehingga kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum,” ujar IPTU Raja.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2