“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap Evie di rumahnya yang beralamat di Gang Candra No. 5, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat,” ungkapnya.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 lembar fotocopy KTP atas nama pelapor. Foto perhiasan jenis gelang dan cincin yang dicuri. 2 lembar surat gadai yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Babat.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.
“Selanjutnya, Polsek Sekaran melimpahkan kasus ini ke Satreskrim Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(Bs).





