BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Unit Reskrim Polsek Sekaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, sekira pukul 14.30 WIB, setelah penyelidikan yang intensif.

Kapolsek Sekaran, Iptu Ahmad Zunaedi mengatakan, kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polsek Sekaran pada tanggal 25 April 2025, pelapor, Wiwik Sulistiyowati, melaporkan kehilangan perhiasan berupa gelang emas seberat 17 gram dan cincin emas seberat 8 gram yang disimpan di dalam rak/laci di kamarnya. Kerugian yang dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp 40 juta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setelah menerima laporan, lanjut Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Sekaran melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku, Evie Carolina Kilapong, telah menggadaikan perhiasan curian tersebut di Pegadaian Cabang Babat.

Pelaku menggunakan identitas KTP milik saksi-saksi untuk melakukan transaksi dan berhasil mendapatkan uang sekitar Rp 29 juta.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2