Seksi Hukum Polres Lamongan memiliki peran dalam memberikan dukungan hukum di lingkungan kepolisian. Di antaranya memberikan bantuan dan nasihat hukum kepada anggota Polres Lamongan dan keluarganya yang menghadapi persoalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, fungsi hukum juga memberikan pendapat dan pertimbangan hukum kepada pimpinan sebelum pengambilan keputusan yang berkaitan dengan aspek hukum serta menjalankan fungsi administrasi terkait penanganan pelanggaran disiplin anggota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek menilai pembekalan tersebut penting karena dinamika tugas kepolisian terus berkembang. Personel tidak hanya dituntut mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga harus memastikan setiap langkah yang dilakukan tetap sesuai aturan dan prosedur.

Menurutnya, peningkatan pemahaman hukum juga berkaitan erat dengan kualitas pelayanan kepolisian. Dengan penguasaan regulasi yang memadai, personel diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Kesempatan tersebut dimanfaatkan anggota Polsek Sarirejo untuk mendalami materi serta mendapatkan penjelasan dari Sikum Polres Lamongan mengenai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan doa dan penutup. Seluruh rangkaian sosialisasi berlangsung tertib, lancar dan kondusif.

Iptu Moch. Sokep berharap materi yang diterima tidak berhenti sebatas pengetahuan dalam forum sosialisasi, tetapi benar-benar dipahami dan diterapkan personel ketika melaksanakan tugas. Anggota juga diminta terus meningkatkan kemampuan dan mengikuti perkembangan regulasi agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin profesional.

“Kami berharap seluruh anggota dapat memahami materi yang telah disampaikan dan mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Jadikan aturan hukum sebagai pedoman dalam bertindak sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara profesional, humanis, sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2