LAMONGAN, BeritaSiber.com – Personel Polsek Sarirejo Polres Lamongan mengikuti sosialisasi hukum terkait peningkatan pelayanan Polri melalui implementasi KUHP dan KUHAP baru, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang digelar di Mapolsek Sarirejo mulai pukul 08.30 WIB tersebut menghadirkan Seksi Hukum (Sikum) Polres Lamongan sebagai pemateri guna meningkatkan pemahaman anggota terhadap ketentuan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Kapolsek Sarirejo Iptu Moch. Sokep, S.H. mengatakan, pemahaman terhadap perkembangan dan perubahan aturan hukum sangat penting bagi setiap personel Polri. Menurutnya, anggota kepolisian bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam pelaksanaan tugas sehingga harus memahami ketentuan hukum yang menjadi dasar setiap tindakan kepolisian.
“Pemahaman hukum menjadi hal yang sangat penting bagi anggota Polri. Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh personel semakin memahami implementasi KUHP dan KUHAP baru sehingga dapat menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Iptu Moch. Sokep.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kasi Hukum Polres Lamongan Iptu Nur Rochman, S.M., Kasubsi Luhkum Polres Lamongan Aiptu Nining Setya Utami, S.H., Kasubsi Bankum Polres Lamongan Aipda Renggo Dwi Saputro, S.H., serta Bamin Sikum Polres Lamongan Bripka Fahruddin Budi, S.H. dan Brigadir Ketut Joko P., S.H.
Sejumlah anggota Polsek Sarirejo hadir sebagai peserta untuk mendapatkan pembekalan mengenai penerapan ketentuan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan Kapolsek Sarirejo. Selanjutnya, Kasi Hukum Polres Lamongan memberikan materi mengenai peningkatan pelayanan Polri dengan implementasi KUHP dan KUHAP baru di jajaran Polres Lamongan.
Dalam pemaparan materi, peserta mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya setiap tindakan kepolisian memiliki dasar hukum yang jelas. Pemahaman terhadap regulasi juga diperlukan untuk meminimalkan terjadinya kesalahan prosedur ketika anggota melaksanakan tugas di lapangan.





