Ia menjelaskan, layanan Halo Polisi 110 dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat sebagai sarana pelaporan cepat terhadap berbagai kejadian darurat, seperti tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, hingga gangguan keamanan lainnya. Dengan adanya layanan tersebut, diharapkan penanganan peristiwa dapat dilakukan secara cepat dan tepat oleh pihak kepolisian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain di lingkungan PT KWI Pucuk, sosialisasi layanan Polri 110 juga dilakukan di sejumlah titik strategis di wilayah hukum Polsek Pucuk. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran sosialisasi antara lain tempat ibadah, perempatan jalan, serta area publik yang ramai dilalui masyarakat.

Aipda Lestari menambahkan, sosialisasi ini dinilai penting, terutama menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2026. Pada periode tersebut, potensi terjadinya kemacetan, kecelakaan lalu lintas, maupun gangguan kamtibmas cenderung meningkat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Dengan mengetahui dan memanfaatkan layanan Polri 110, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk segera melapor apabila membutuhkan kehadiran polisi,” tambahnya.

Melalui kegiatan monitoring dan sosialisasi ini, Polsek Pucuk berharap dapat meningkatkan sinergi dengan masyarakat serta pihak swasta dalam menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, khususnya selama momentum libur Natal dan Tahun Baru.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2