“Peran bhabinkamtibmas menjadi ujung tombak guna mensukseskan himbauan larangan ini,” jelasnya.
Meski demikian, Kapolsek Lamongan Kota juga mengajak masyarakat untuk turut serta berperan aktif dan kesadaran bersama untuk tidak lagi menggunakan aliran listrik sebagai jebakan tikus.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
“Selain itu, jika mengakibatkan korban jiwa maka yang bersangkutan bakal berhubungan dengan hukum,” tegas Kapolsek Lamongan Kota.(bs)
Editor : Achmad Bisri
Artikel Rekomendasi
Halaman:






