BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Guna menekan terjadinya korban jika, Polsek Lamongan Kota terus berikan himbauan terkait larangan penggunaan listrik untuk jebakan tikus.
Seperti dilakukan Polsek Lamongan Kota Polres Lamongan dengan memasang banner himbauan larangan jebakan tikus dengan listrik di sawah.
Kapolsek Lamongan Kota Kompol M Fadelan mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya menekan korban jiwa yang diakibatkan jebakan tikus dengan aliran listrik.
“Jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik ini sangat membahayakan, tidak hanya berbahaya buat orang lain juga diri sendiri,” kata Kompol M Fadelan, Jumat (31/05/2024).
Selain itu, pihaknya memerintahkan kepada semua bhabinkamtibmas untuk intensitas memberikan himbauan kepada warga didesa binaan masing-masing.





