BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kepolisian Sektor Lamongan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada malam hari, di Jl. Paviliun, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan tepatnya pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini melibatkan seorang berinisial AFB (20) warga Kucur Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban MM (19) warga Sugihrejo Kecamatan Sukodadi.

Menurut laporan yang diterima dari Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Mukhamad Fadelan, mengatakan kejadian bermula ketika korban menjemput temannya, di Made Karyo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setelah mengantar pulang, korban berniat untuk ngopi. Namun, saat melintas di depan Indomaret di Jl. Mastrip, korban dihampiri oleh pelaku yang tidak dikenal dan diminta untuk berhenti. Merasa terancam, korban berusaha melarikan diri, namun pelaku mengejar dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

Akibat dari tindakan pelaku, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh, termasuk tangan, lutut, dan jari kaki. Pelaku tidak berhenti di situ, ia juga memukul kepala korban berkali-kali dan menendang perutnya. Beruntung, beberapa orang yang berada di warung kopi terdekat segera memisahkan keduanya dan membantu korban.

Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Lamongan Kota pada keesokan harinya. Tim penyelidik Polsek segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2