“Melalui sosialisasi ini, kami berharap kepala desa dan perangkat desa dapat meneruskan informasi kepada masyarakat, sehingga warga mengetahui ke mana harus melapor apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan gangguan kamtibmas di lingkungannya,” ujar IPTU Sono.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menjelaskan bahwa Layanan 110 merupakan layanan darurat kepolisian yang dapat dihubungi masyarakat secara gratis selama 24 jam, guna melaporkan kejadian kriminal, kecelakaan, gangguan kamtibmas, maupun situasi darurat lainnya. Sementara itu, “Lapor Luurr” Kapolres Lamongan menjadi sarana komunikasi langsung antara masyarakat dengan pimpinan Polres Lamongan untuk menyampaikan keluhan, informasi, maupun aspirasi terkait pelayanan kepolisian.

Pihak pemerintah desa menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan menyatakan kesiapan untuk menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh warga Desa Pelang, baik melalui pertemuan warga, media sosial desa, maupun sarana informasi lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif, serta berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan komunikasi dua arah.
Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Kembangbahu menegaskan komitmennya untuk terus mendekatkan pelayanan Polri kepada masyarakat, sejalan dengan semangat Polri Presisi dan slogan “Ayo Jogo Lamongan”, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkelanjutan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2