“Penertiban ini bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, serta mencegah dampak negatif yang ditimbulkan akibat peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat,” ujar IPTU Sono.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima botol minuman keras jenis arak dengan total volume sekitar 7,5 liter. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mencatat identitas penjual untuk kepentingan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Kembangbahu selanjutnya melaporkan hasil kegiatan tersebut kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas di lapangan. Kegiatan ini juga didokumentasikan sebagai bagian dari administrasi penegakan hukum.

Dengan dilaksanakannya KRYD secara rutin, Polsek Kembangbahu berharap dapat menekan peredaran miras ilegal serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Polres Lamongan melalui jajaran Polsek terus mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2