BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Kembangbahu, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras (miras) beralkohol di wilayah hukumnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan minuman keras jenis arak dari sebuah warung di Kecamatan Kembangbahu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 13.25 WIB. Kanit Reskrim bersama KSPKT dan anggota Polsek Kembangbahu melakukan patroli rutin setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan miras jenis arak di wilayah Desa Mangkujajar, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di sebuah warung milik warga. Dari hasil razia, petugas mendapati minuman keras jenis arak yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Kembangbahu IPTU Sono, SH menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Kembangbahu dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2