BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Kembangbahu, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras (miras) beralkohol di wilayah hukum Polsek Kembangbahu, Kamis (12/02/2026) sore.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 7,5 liter miras jenis arak dari sebuah warung yang berada di Dusun Banjaranyar, Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Kegiatan penindakan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bersama Ka SPKT serta sejumlah personel Polsek Kembangbahu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Kembangbahu, IPTU Sono, S.H, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran minuman keras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan patroli dan razia di lokasi yang dicurigai.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami segera menurunkan anggota untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, benar ditemukan peredaran miras jenis arak di salah satu warung. Selanjutnya barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek Kembangbahu,” ujar IPTU Sono.

Dari hasil razia, petugas menyita lima botol arak dengan total volume mencapai 7,5 liter. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mencatat identitas penjual guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2