BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Upaya Polres Lamongan dalam menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus menunjukkan hasil nyata. Kali ini, jajaran Polsek Brondong berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari sebuah rumah warga di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, yang diduga kuat memperjualbelikan miras tanpa izin resmi.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh personel Polsek Brondong pada Rabu malam, 7 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam patroli tersebut, petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras di wilayah Tegalsari, Kelurahan Brondong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapati sebuah rumah milik warga berinisial BC yang diketahui menyimpan dan menjual minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek, yang peredarannya tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan botol miras dengan jumlah yang cukup signifikan.
“Petugas mengamankan miras berbagai jenis, di antaranya Kawa-kawa anggur sebanyak 42 botol, anggur merah 66 botol, Bir Bintang 36 botol, Bir hitam Guinness 12 botol, anggur kolesom 24 botol, serta arak ukuran 1,5 liter sebanyak 14 botol dengan total sekitar 21 liter,” jelas IPDA Hamzaid.





