Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Brondong untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, identitas pemilik miras juga telah didata guna dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
IPDA Hamzaid menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal merupakan bagian dari komitmen Polres Lamongan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, termasuk tindak kriminal dan perkelahian.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Selain itu, masyarakat diajak untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk menciptakan wilayah Lamongan yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.






