“Apabila didapati outlet, toko, kafe dan gerai yang menjual miras tidak di lengkapi surat ijin dari pejabat yang berwenang, maka akan di tindak sesuai dengan Perda yang berlaku di Kota Yogyakarta. Sedangkan yang sudah memiliki Ijin akan selalu di monitor dan diawasi oleh pihak Polresta Yogyakarta,” ungkap Kapolresta Yogyakarta.
“Kami mohon dukungan dari berbagai komponen masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran minuman keras untuk dapatnya menginformasikan kepada pihak Polresta Yogyakarta,” pungkasnya. (WR).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com
Artikel Rekomendasi
Halaman:





