“Terduga pelaku berinisial Anak S.P. (17) diduga membawa senjata tajam dan membacok punggung korban sebanyak dua kali. Sementara itu, A.A.A. (18) diduga membawa celurit berwarna kuning dengan panjang sekitar satu meter,” ungkapnya.
Terduga pelaku lainnya, D.S.P. (19), diduga berperan memiting leher korban. Adapun Anak N. (17) diduga menjadi joki atau pengendara sepeda motor.
Satu terduga pelaku lainnya, Anak N.I.A. (17), diduga merupakan pemilik senjata tajam yang dipinjam oleh Arya dan turut berperan sebagai joki.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bilah celurit dan dua buah hoodie berwarna hitam. Kelima terduga pelaku kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka. Pasal tersebut disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait dugaan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi oleh tantangan maupun ajakan melakukan kekerasan di media sosial.
“Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.





