Iptu Kusnadar menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal fisik ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan, baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.

“Salah satu contoh bullying menggunakan fisik yakni memukul, menampar, mendorong, menendang, dll. Sedangkan non fisik yaitu dengan mengganggu, mengancam, mempermalukan, merendahkan, memanggil dengan julukan atau kecacatan fisik korban dan sebagainya, disamping itu melalui media sosial aksi perundungan (Bullying) juga dapat di lakukan, apa lagi sekarang media sosial sudah mudah diakses oleh para siswa atau pelajar,” jelas Kusnadar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sedangkan dampak yang dialami korban bullying adalah Menjadi kesakitan secara fisik dan psikologis, Kepercayaan diri yang menurun drastic, Malu, Trauma, merasa sendiri dan serba salah, takut untuk pergi ke sekolah karena menderita ketakutan sosial hingga akhirnya mengasingkan diri lalu timbul keinginan untuk bunuh diri serta mengalami gangguan jiwa.

“Oleh karena itu untuk mencegah aksi perundungan (bullying) tersebut tentunya diperlukan kerjasama dari semua pihak, mulai dari orang tua, atau wali murid hingga pihak sekolah dan elemen masyarakat sehingga kasus perundungan tidak akan pernah terjadi,” ungkap Kapolsek Turi.

Diungkapkan Kusnadar, bahwa Polres Lamongan akan terus melakukan pembinaan STOP bullying ke sekolah sekolah yang ada diwilayah hukum Polres Lamongan.

“Hal itu bertujuan agar mereka mendapat pemahaman yang sama untuk tidak melakukan aksi perundungan terhadap siapapun dan dimanapun, serta berharap dengan adanya pembinaan dan penyuluhan serta edukasi ini bisa membantu melindungi generasi muda dari dampak negatif sehingga tercipta lingkungan sekolah yang nyaman dan aman untuk aktivitas belajar mengajar,” pungkasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2