Kapolda bilang bahwa modes peredaran para pengedar menggunakan jalur laut, khususnya dengan memanfaatkan perahu milik para nelayan.
“Modus penyelundupan narkotika dengan cara sabu dibungkus dalam plastik biru, dimasukkan ke viber kuning, dan diangkut dengan kapal nelayan,” ungkap Kapolda.
Sementara kalau peredaran sabu, sambung Kapolda, dimasukan ke dalam koper dan ransel yang dibawa melalui Bandara Kuala Namu, lalu ekstasi dan sabu dalam tas yang disimpan di bagasi atau kursi belakang mobil.
Pihaknya mengidentifikasi kalau jalur masuk narkotika ke Provinsi Sumut melalui jalur laut dari Malaysia melalui Tanjung Balai dan Bagan Asahan.
Selain itu, tuturnya, ada pula melalui jalur darat Provinsi Aceh melalui Kabupaten Langkat dan Provinsi Riau melalui Medan, jalur udara Provinsi Aceh melalui Kabupaten Deli Serdang.
Ia menjelaskan, para tersangka bakal dikenakan sejumlah pasal, yaitu 114, 112, dan 132 Ayat (1) undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar,” tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





