BERITASIBER.COM | MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumut berhasil mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 673 kasus hanya dalam tempo 46 hari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan hal tersebut saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumut terkait pengungkapan tindak pidana narkotika, Selasa (29/10/2024) siang.

“Dalam 46 hari, mulai 13 September hingga 28 Oktober 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut beserta jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 673 kasus narkotika,” kata Irjen Pol Whisnu Hermawan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yemi Mandagi, Kapolda mengatakan, dari 673 kasus tersebut ditetapkan 838 tersangka yang diamankan.

“Jumlah tersebut terdiri dari pengguna 152 tersangka, dan jaringan pengedar 686 tersangka,” tutur Kapolda Sumut.

Lebih lanjut, dalam pemaparannya Kapolda Sumut mengungkapkan jumlah barang bukti yang disita meliputi sabu 396.63 kilogram (Kg), ganja 29.03 Kg, pil ekstasi 62.929 butir, dan kokain 1.56 Kg.

“Komitmen dan arahan dari pimpinan pusat bahwa kita harus menjalankan ini terus menerus. Total barang bukti hari 396 Kg sabu, 29 kg ganja, 62.929 ekstasi, dan yang belum pernah kita ungkap adalah kokain sejumlah 1.56 kg,” jelas Whisnu.

Irjen Pol Whisnu Hermawan lalu mengungkapkan para tersangka yang merupakan pemain dalam jaringan narkotika internasional, dan jaringan Malaysia – Kabupaten Asahan.

“Sedangkan jaringan nasional ada di beberapa jalur distribusi di indonesia, termasuk jalur Aceh-Medan-Kendari yang merupakan ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),” kata Kapolda Sumut .

“Selanjutnya ada pula jalur Asahan – Tanjung Balai, Rokan Hilir (Rohil) – Medan, Aceh – Medan – Lampung,” bebernya lebih lanjut

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2