BERITASIBER.COM | TRENGGALEK – Bertempat di Aula Dinas PUPR kabupaten Trenggalek, Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Trenggalek, Dyah Wahyu Ermawati menyerahkan secara simbolis uang ganti rugi untuk 39 warga terdampak Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Dam Bagong.
Menyerahkan uang ganti rugi tersebut, Erma sapaan akrab Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jatim itu berharap dukungan seluruh lapisan untuk percepatan pembangunan Bendungan Bagong.
“Kita mengharapkan semua pihak untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang jasa ini, terkait dengan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Bagong,” kata Erma, Rabu (16/10/2024).
Ia menyampaikan segera juga akan dilakukan, penyelesaian pembangunan Bendungan Bagong.
“Oleh karena itu, tidak hanya kepada panitia pengadaan barang, tapi juga kepada masyarakat untuk bekerjasama mempercepat ini,” imbuhnya.
Lalu kedua mengharapkan pula, dukungan semua pihak untuk percepatan pembangunan Bendungan Bagong. Mengingat kita harus membangun ketahanan pangan lokal untuk Kabupaten Trenggalek dengan lebih cepat. Beberapa waktu yang lalu untuk penyajian makan gratis dan itu kita harus bisa menyediakan sumber bahan baku yang cukup besar.





